Hukum Tading Forex Haram / Halal – Spekulasi mengenai hukum syariah dari berdagang mata uang sering kali berakhir abu-abu. Perbedaan pandangan mengenai statusnya di mata syariah sering membuat calon investor ragu untuk menjajal pasar valuta asing ini.
Apakah trading forex haram? apakah trading forex itu judi? Nah pertanyaan-pertanyaan ini mungkin juga yang jadi salah satu pertanyaan kamu saat ingin memulai atau tertarik dengan dunia trading forex khususnya.
Gambaran singkat tentang cara trading forex adalah dengan membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah. Kemudian, menjual mata uang tersebut kembali ketika nilai uangnya sedang tinggi. Banyak orang awam yang langsung beranggapan bahwa kegiatan trading Forex bersifat haram karena disamakan dengan berjudi.
Baca Juga: 6 Cara Belajar Trading Forex Dari Nol Untuk Pemula
Sebelum kita masuk jauh ke dalam pertanyaan yang banyak menjadi perbincangan dan pedebatan terkait apakah trading forex haram? atau apakah trading forex itu judi? alangkah baiknya kita pahami dulu dari dasarnya yaitu mulai dari apa itu trading forex.
Daftar Isi:
Pengertian trading forex
Oke sebelum kita masuk ke dalam pembahasan yang menjadi perdebatan terkait apakah trading forex haram atau apakah trading forex itu judi yang kadang berakhir dengan abu-abu, maka kita kenali dulu basicnya dengan memahami apa itu trading forex. Forex adalah singkatan dari Foreign exchange. Pada dasarnya, forex adalah valuta asing.
Valuta asing (valas) adalah pertukaran nilai mata uang suatu negara dengan negara lain. Dalam trading forex, seorang trader menukarkan mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain. Selisih dari pertukaran nilai mata uang tersebutlah yang merupakan keuntungan bagi trader.
Saat trading, dua unsur mata uang akan berpasangan membentuk currency pair yang terdiri atas mata uang acuan dan counter currency.
Contoh, jika kamu ingin beli dolar AS (USD) dan menukarnya dengan rupiah (IDR), maka currency pair-nya adlaah USD/IDR.
Pasar ini digelar over the counter (OTC) yang artinya penentuan harga tidak dilakukan terpusat sebagaimana centralized market. Karena itu, pasar forex merupakan pasar terdesentralisasi yang berfungsi sebagai pusat transfer daya beli, penyediaan kredit dan mengurangi risiko valuta asing.
Oke mari kita lanjut untuk menilai apakah trading forex haram atau apakah trading forex itu judi?
Apakah trading forex itu judi?
Judi dan trading adalah dua kegiatan yang berbeda. Trading tidak hanya mengandalkan tebak-tebakan atau spekulasi semata, melainkan mengandalkan analisis dan perhitungan secara matang. Terdapat ilmu yang harus dikuasai saat melakukan trading forex.
Jika seorang trader memiliki pengetahuan dan melakukan analisis, maka ia akan berpotensi terus mendapatkan keuntungan.
Mungkin trading forex dapat dikatakan judi apabila seorang trader hanya mengandalkan tebak-tebakan saja tanpa pengetahuan dan analisis yang baik sehingga bisa jadi jika melakukan trading seperti ini maka trading forex yang dilakukannya jadi judi dan haram.
Selain itu, trading forex diatur oleh UU No 10 Tahun 2011 yang sebelumnya merupakan UU No 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Dengan kata lain, trading itu legal dan memiliki landasan hukum. Berbanding terbalik dengan perjudian yang dilarang oleh undang-undang. sumber: inews.id
Sebuah transaksi jual beli apapun termasuk valuta asing diperbolehkan apabila barang yang diperjualbelikan bukanlah barang yang haram. Selain itu, tidak ada unsur menipu, menyembunyikan yang cacat, serta tidak mengandung unsur judi atau spekulatif.
Yang dimaksud dengan spekulatif ini adalah seperti menebak-nebak harga. Jika beruntung maka mendapatkan barang yang bagus. Namun, jika tidak beruntung maka mendapatkan barang yang jelek. disini kita mungkin dapatkan satu sorotan yaitu kata “spekulatif menebak-nebak harga”
Menurut Islam sendiri memandang jika perdagangan mata uang atau trading forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar global untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam.
Hal ini sesuai dengan sebuah buku Masail Fiqhiyah yang ditulis oleh ahli fiqih bernama Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi menyatakan bahwa jika perdagangan valas atau valuta asing diperbolehkan dalam hukum Islam.
Pada dasarnya, trading forex dalam islam diperbolehkan karena telah dijelaskan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), tepatnya dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf.
Trading forex dilakukan dengan tujuan memperoleh profit dengan mentransaksikan pasangan mata uang tertentu sesuai yang dipilih.
Jadi dapat disimpulkan bahwa trading forex jika merujuk pada sumber-sumber yang saya telaah maka trading forex nya itu sendiri dikatakan tidak haram. Akan tetapi haram atau tidak haramnya jika ditelaah kembali adalah bagaimana cara kita melakukan trading nya.
Terdapat ilmu yang harus dikuasai saat melakukan trading forex. Kita harus menguasai ilmunya, memahami sistem pasarnya sehingga kita akan terhindar dari yang sifatnya spekulasi hanya menebak-nebak saja yang pada akhirnya bisa dikatakan judi.
Saya disini hanya memaparkan hasil penelusuran saya dari berbagai sumber dan dapatlah hal-hal diatas. Tentunya anda sendiri akan dapat menilainya apakah trading forex haram atau tidak.